Ketentuan kerjasama Mitra
Berikut ini adalah ketentuan yang perlu dipahami dan harus dijalankan serta dipatuhi oleh mitra. Untuk pihak yang menjalankan ketentuan ini mulai dari dua belah pihak yaitu yang pertama ada IDNGG dan pihak keduanya berupa mitra. Dimana kedua pihak tersebut telah menyetujui untuk mengadakan Kerjasama alam hal penggunaan aplikasi, website, maupun link alternatif untuk mendapatkan cuan dengan memahami ketentuan dibawah ini :
1. SIFAT KERJASAMA
Kerjasama yang telah disepakati merupakan Kerjasama yang bersifat saling menguntungkan bagi pihak pertama dan kedua atas dasar musyawarah dan kekeluargaan.
2. RUANG LINGKUP KERJASAMA
- Informasi yang diperlukan untuk menjamin kelancaran penggunaan aplikasi.
- Informasi pribadi Anda tidak akan dijual ke pihak manapun.
- Analisis data hanya digunakan untuk meningkatkan kenyamanan Anda.
- IDNGG tidak akan memberikan informasi pribadi ke pihak lain tanpa persetujuan Anda.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Pada hakekatnya tujuan dan maksud dari adanya jalin hubungan Kerjasama ini untuk membantu masyarakat lokal agar mendapatkan penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel, konsisten, dan mendapatkan cuan berlimpah.
4. GARANSI PEKERJAAN
Pihak kedua harus memberikan garansi pekerjaan kepada setiap konsumen yang dibawa. Apabila terjadi hal yang tidak seusai dengan kesesuaian terhadap hasil kerja yang kurang memuaskan. Maka pihak konsumen wajib menerima garansi tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Batas Waktu garansi yang diberikan adalah satu minggu.
5. ANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini.
- Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama ini atau terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
- Kerjasama dapat dilakukan kembali dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
6. FORCE MAJEURE
- Yang dimaksud Foce Majeure adalah bencana alam, perang, huru – hara, pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan pemerintah yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing - masing.
- KEDUA BELAH PIHAK dapat menunda dan membebaskan kewajiban masing - masing bila terjadi hal - hal diluar kekuasaan manusia / Force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis disertai bukti - bukti yang layak.
7. KERAHASIAAN
Segala informasi berupa dokumen dan data dari PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan Perjanjian kerjasama ini adalah bersifat rahasia, dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi, data serta modul yang dimaksud dengan tidak memberikan kepada pihak manapun. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA selama berlakunya Perjanjian berjalan maupun setelah berakhirnya Perjanjian ini.
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah.
9. PEMBATALAN PERJANJIAN
- Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK. .
- Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama ini atau terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
10. PERATURAN
- PIHAK KEDUA wajib merespon cepat order yang masuk ke aplikasi.
- PIHAK KEDUA wajib melayani konsumen sesuai dengan jadwal yang diinginkan oleh pelanggan.
- PIHAK KEDUA wajib melakukan deposit jika dirasakan saldo yang ada tidak mencukupi untuk mendapatkan order baru.
- PIHAK KEDUA wajib membeli jaket yang disediakan oleh IDNGG dan digunakan saat menuju ke lokasi konsumen.
- PIHAK KEDUA wajib membeli seragam mekanik yang disediakan oleh IDNGG. Seragam tidak diperlukan beli jika berasal dari bengkel resmi.
- PIHAK KEDUA wajib melakukan SOP yang berlaku di IDNGG.